Senin, 03 Februari 2025

KPK Teliti Dugaan Korupsi Megaproyek Coretax, Butuh Waktu 30 Hari untuk Tentukan Langkah Selanjutnya

KPK Teliti Dugaan Korupsi Megaproyek Coretax Milik DJP Kemenkeu

teras.media — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) tengah melakukan telaah terhadap laporan dugaan korupsi megaproyek aplikasi Coretax yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Proses ini membutuhkan waktu selama 30 hari kerja.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa tahapan ini sangat penting untuk memastikan validitas bukti yang telah diterima oleh KPK.

Ketika di Konfirmasi pada Hari Sabtu 25/01/2025 "Tessa Mahaedika" Bahwa laporan tersebut telah masuk pada tahap Penelaahan,

Menurut Tessa, apabila bukti dalam laporan dianggap kurang, Direktorat PLPM akan meminta pelapor untuk menyerahkan tambahan bukti.

Laporan Dugaan Korupsi oleh IWPI

Sebelumnya diberitakan bahwa sistem administrasi pajak canggih milik DJP, Coretax, mengalami kendala signifikan meskipun baru diimplementasikan selama empat pekan. Hal ini memicu laporan dugaan korupsi terkait megaproyek tersebut ke KPK.

Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menjadi pihak yang melaporkan kasus dugaan korupsi ini. Laporan tersebut disampaikan oleh IWPI ke KPK pada Kamis (23/1/2025). Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menyatakan bahwa laporan tersebut didasarkan pada penggunaan anggaran yang mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.

Bukti yang Diserahkan IWPI

IWPI telah menyerahkan berbagai bukti yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Bukti yang diserahkan mencakup empat jenis, yaitu:

  1. Dokumen Resmi: Berupa surat, pengumuman tender, dan Keputusan Dirjen Pajak terkait pengadaan aplikasi Coretax.
  2. Bukti Petunjuk dari Media: Pemberitaan berbagai media massa, termasuk media daring yang membahas masalah pada aplikasi Coretax.
  3. Tangkapan Layar: Bukti berupa hasil tangkapan layar yang menunjukkan error dan kendala terkait penggunaan aplikasi Coretax, yang telah dilaporkan oleh wajib pajak kepada IWPI.
  4. Saksi dan Ahli: IWPI juga telah menyiapkan saksi serta ahli jika KPK memerlukannya dalam proses verifikasi dan investigasi.

Rinto menjelaskan bahwa indikasi korupsi muncul karena berbagai fitur dalam aplikasi Coretax yang tidak berfungsi meskipun sistem tersebut telah diluncurkan dengan biaya yang sangat besar. Aplikasi tersebut diluncurkan oleh Presiden Prabowo pada 31 Desember 2024 dan mulai digunakan pada 1 Januari 2025.

Coretax Bermasalah, Dirjen Pajak Terbitkan Keputusan

Permasalahan pada aplikasi Coretax semakin jelas setelah Dirjen Pajak menerbitkan Keputusan Nomor 24 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa aplikasi tersebut bermasalah. Menurut Rinto, situasi ini sangat janggal mengingat Coretax dirancang sebagai sistem yang canggih dengan biaya pengembangan yang mahal.

"Yang kita laporkan sekarang ini adalah Dirjen Pajak," ungkap Rinto.

Kejanggalan lain yang disoroti oleh IWPI adalah kebijakan yang memperbolehkan wajib pajak besar kembali menggunakan sistem pajak lama, meskipun Coretax telah diimplementasikan.

Permintaan Maaf dari Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menanggapi situasi ini. Ia meminta maaf kepada wajib pajak atas berbagai kendala yang terjadi selama masa transisi penggunaan Coretax.

"Saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian serta masukan yang diberikan selama masa transisi ini," kata Menkeu seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani menyatakan bahwa tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan dan implementasi Coretax merupakan bagian dari perjalanan membangun sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan akuntabel.

Proses Telaah Berjalan

Hingga saat ini, proses telaah di KPK masih berlangsung. Direktorat PLPM akan terus memastikan kelengkapan alat bukti sebelum menentukan langkah selanjutnya. KPK menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cermat dan profesional.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang sangat besar serta sistem perpajakan yang menjadi tulang punggung penerimaan negara. Publik berharap KPK dapat bekerja secara transparan dan independen dalam menuntaskan kasus ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pembangunan Jalan TMMD di Desa Bungur Raya Masuki Hari Ke-4: Pengerjaan Dikebut, Material Cabluk Mulai Dimasukkan

Pembangunan Jalan TMMD di Desa Bungur Raya Masuki Hari Ke-4: Pengerjaan Dikebut, Material Cabluk Mulai Dimasukkan Pangandaran, 8 Februari 20...